Aturan Memandikan Jenazah

 

Rasulullah SAW dalam haditsnya,

لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

Artinya: "Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah).

Bagi jenazah laki-laki, orang yang boleh memandikan adalah laki-laki yang masih ada hubungan keluarga dengan jenazah maupun tidak, istri, atau muhrimnya. Meski demikian, istri lebih berhak memandikan jenazah suaminya dibandingkan dengan muhrim lainnya.

Sebaliknya berlaku demikian bagi jenazah perempuan. Orang yang berhak memandikannya adalah suami, perempuan yang masih ada hubungan keluarga atau tidak, atau muhrimnya.

  • Istri boleh dimandikan suami: Dalam HR. Al Baihaqi 3/396, Ad Daruquthni 2/79 dan Asy Syafi'i 1/361 dijelaskan bahwa Ali bin Abi Thalib RA juga memandikan jenazah istrinya, yakni Fathimah RA. 
  • Suami boleh dimandikan oleh istri: Aisyah RA berkata, “seandainya aku tahu apa yang akan terjadi kemudian, maka tidak akan memandikan Rasulullah kecuali istri-istrinya.” (HR. Abu Dawud nomor 3141, Al Baihaqi 3/398
  • Bapak boleh memandikan jenazah anak perempuannya: Abu Hasyim RA yang berkata, bahwa “Abu Qilabah telah memandikan anak perempuannya.” Ini juga dikemukakan oleh Imam Al Auza’i, Imam Asy Syafi’i, dan Imam Al Auza’i.
  • Anak perempuan memandikan jenazah ayahnya: madzhab syafii boleh, madzhab hanbali tidak boleh.
  • Anak laki memandikan jenazah ibunya: mayoritas ulama tidak memperbolehkan, kecuali darurat. Jika memang hanya ada anak laki-lakinya ada pendapat yang memperbolehkan dengan penutup kain, atau bisa ditayamumkan saja.

Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.

Post a Comment for "Aturan Memandikan Jenazah"