Mengikuti 4 Madzhab



Terdapat 4 madzhab yang diakui oleh ulama ahlussunnah wal jamaah yaitu Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Ulama 4 madzhab ini adalah ulama yang alim, sholeh dan diakui keilmuannya oleh para ulama yang lain. Sudah tentu mereka hafal Al Quran mengetahui tafsir dan asbabun nuzul serta hafal hadits beserta asbabul wurud serta yang lainnya. Maka untuk memudahkan umat islam belajar, mereka merumuskan hukum-hukum Islam yang sampai sekarang dipakai di seluruh dunia.

  1. Madzhab Hanafi.  Pendiri: Imam Abu Hanifah (Nu’man bin Tsabit). Wilayah Sebaran: Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh), Asia Tengah (Afghanistan, Uzbekistan, Kazakhstan, Turkmenistan), Turki, sebagian besar wilayah Balkan, Tiongkok bagian barat, serta sebagian masyarakat muslim di Mesir dan Suriah.   Mazhab ini dikenal memiliki jumlah pengikut terbanyak di dunia secara global.
  2. Madzhab Maliki.   Pendiri: Imam Malik bin Anas.  Wilayah Sebaran: Afrika Utara (Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Mauritania), Afrika Barat dan Tengah, serta sebagian kecil di wilayah Teluk Persia (seperti Kuwait, Bahrain, dan Qatar) serta Sudan
  3. Madzhab Syafii.   Pendiri: Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i.  Wilayah Sebaran: Asia Tenggara (Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand selatan, Filipina selatan), Mesir, Palestina, Yordania, Suriah selatan, Yaman
  4. Madzhab Hanbali.   Pendiri: Imam Ahmad bin Hanbal.  Wilayah Sebaran: Jazirah Arab secara dominan (Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, dan sebagian negara Teluk lainnya), serta sebagian kecil komunitas muslim di Suriah, Irak, dan Palestina. Mazhab ini merupakan mazhab resmi di Arab Saudi

Mengikuti madzhab bukan berarti tidak mengikuti Al Quran dan Sunah, namun salah satu cara untuk mengikuti sunah, karena para imam mazhab menyusun metode pemahaman hukum Islam bersumber langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya terkadang perbedaan penafsiran dan beda kesimpulan hukum yang mengakitbatkan adanya perbedaan pendapat.

Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkan kita untuk berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang telah diberikan ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah SAW dahulu pun tidak pernah diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari shahabat bila mereka mendapatkan masalah agama.

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu ada 3 pendapat dalam hal ini;

Pertama, pendapat konservatif dari kelompok ulama yang mewajibkan umat Islam untuk bermadzhb satu dan tidak boleh berpindah.

Kedua, pendapat kebanyakan ulama yang membolehkan dan membebaskan umat untuk memilih madzhab mana saja yang ia suka dan boleh berpindah-pindah.

Ketiga, pendapat yang lebih rinci; yakni jika seorang dalam hal shalat memakai pendapat madzhab al-Syafi’i, misalnya. Maka wajib ia konsisten dalam hal tersebut; artinya dalam shalat tidak boleh mengambil pendapat lain selain al-Syafi’iyyah. Sedangkan masalah selain shalat, boleh dengan madzhab lain.

Kesimpulan.

Sebaiknya seorang muslim itu dalam beribadah, segala amalnya itu punya sandaran dalil (Al Quran maupun sunah) atau pendapat yang kuat dan bukan mengada-ngada. Karenanya, tidak dibenarkan seorang muslim beribadah dan mengamalkan ajaran agama tanpa dasar ilmu dan dalil atau pendapat yang kuat.

Di zaman modern ini, seseorang  dapat mengambil madzhab disesuaikan dengan kondisi sekitarnya, misal saat umroh sedang thawaf bisa mengambil madzhab yang bersentuhan dengan lawan jenis dengan tidak disengaja atau tanpa syahwat tidak membatalkan wudu, namun tata cara wudunya juga harus mengikut madzhab tersebut.

Posting Komentar untuk "Mengikuti 4 Madzhab"