16 August 2013

Hukum Dropship

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, 
Terima kasih ya Habibana sudah mengijazahkan sanad akhlaq kpd hamba, dan semoga segala hajat Habibana dikabulkan oleh Allah SWT. Amiin.
Saya mau tanya ttg hukum muamalah yakni metode "dropship" yg marak digunakan oleh orang2 yang ingin berjualan namun tdk memiliki barang sendiri.
Dropshipping adalah proses dimana menjual tanpa anda harus memiliki stok barangnya. Anda dapat menjual produk sesuai dengan harga yang anda tentukan sendiri. 
Setelah pelanggan membayar anda untuk produk tersebut, kemudian anda membayar kami serta memberikan kami rincian detail pelanggan anda seperti Nama, alamat pengiriman dan lain-lain.
lalu kami akan mengirimkan produk yang anda beli di toko online kami kepada pelanggan anda dengan nama pengirim adalah toko anda, sehingga si pembeli tahu nya barang tersebut dari toko anda bukan dari toko kami . Selisih /margin harga antara anda dan kami merupakan keuntungan anda.
bagaimana hukum nya ya Habibana ?
Wassalamualaikum wr wb
Jawaban:

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu dalam bab muamalahh disebut jasa, dan itu halal dan tdk melanggar syaria saudaraku.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam

No comments: