Catatan Pribadi

28 August 2024

Zihar Istri

 Pengertian Zhihar

Secara bahasa zhihar diambil dari kata zhahr yang berarti ‘punggung’. Sebab, gambaran asal zhihar adalah ucapan suami kepada istrinya, “Bagiku kamu seperti punggung ibuku.”
Zhihar adalah ungkapan suami menyerupakan istrinya dengan salah seorang mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.
Di zaman Jahiliyah, masyarakat Arab menganggap zhihar sebagai salah satu cara talak. Namun, syariat Islam menetapkan zhihar berbeda dengan talak.

Hukum Zhihar dan Landasannya:
Para ulama sepakat bahwa zhihar hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Hal itu didasarkan pada firman Allah yang menyebutnya sebagai ungkapan yang mungkar dan dusta
. الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya, “Orang-orang yang menzhihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi,” (QS. al-Mujadalah [58]:2).

Konsekuensi Zhihar :
Zhihar bukanlah talak. Ungkapan talak tidak bisa dipakai zhihar dan ungkapan zhihar juga tidak bisa dipakai talak. Lagi pula, zhihar tidak memisahkan ikatan perkawinan, melainkan hanya sebuah pelanggaran yang mewajibkan kafarat atau tebusan bagi suami yang melakukannya. Artinya, karena sebab zhihar, suami haram menggauli istrinya sebelum membayar denda atau menunaikan kafarat. Termasuk juga haram memandang, menyentuh, atau mencumbu, mencium. Kendati melanggar, si suami dikategorikan bermaksiat.

Kafarat Zhihar:
Adapun bentuk kafaratnya pertama adalah memerdekakan budak beriman yang sehat jasmani dan rohani serta giat dalam bekerja.
Kedua adalah berpuasa selama dua bulan hijriah secara berturut-turut.
Ketiga memberi makanan kepada 60 orang miskin.
Masing-masing sebanyak satu mud (kira-kira ¾ kg) makanan pokok di negeri si pelaku. Ketentuannya, kafarat itu harus berurutan dan bertahap. Tidak bisa langsung beralih kepada kafarat yang ketiga selama kafarat pertama atau kedua bisa ditunaikan.

Selain itu, kafarat juga harus disegerakan sebelum bergaul kembali dengan istri, sebagaimana firman Allah, “Orang-orang yang menzhihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan,” (QS. al-Mujadilah [58]: 3).

Share:

0 comments:

Recent Posts

BTemplates.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Sebuah Nasehat

Firman Allah Ta’ala:

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ

“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri” (QS. Al-Isra:7)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni.)

Followers